Pajak Progresif Bisa Redam Lonjakan Harga Minyak Goreng

Rabu, 29 Agustus 2007 | 13:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gabungan pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) menilai pengenaan pajak progresif per 1 Septermber bisa menjadi solusi untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. “Kalau pemerintah konsisten menerapkan kebijakan ini lonjakan haga minyak goreng bisa diredam,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha ekspor Indonesia
Benny Soetrisno seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Rabu (29/8).

Menurut dia, kombinasi peningkatan pungutan dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng sebesar 10 persen, produsen minyak kelapa sawit (CPO) akan berpikir ulang mengekspor produknya ke luar negeri. "Asalkan selisih keuntungan yang diperoleh sama atau kalau ada perbedaan relatif kecil," ujar dia.

Pengusaha, kata dia, tidak bisa disalahkan karena terlalu mengutamakan ekspor. Sebab pengusaha tetap berpegang pada filosofi dasar bisnis akni mencari keuntungan sebesar-besarnya. "Jadi kalau dieskpor itu keuntungannnya jauh lebih tinggi, kecenderungannnya ya akan diekspor sebanyak-banyaknya," ujar dia.

Dia berpendapat logika dan teori yang menyebutkan ekspor baru akan dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi lebih dulu tak berlaku untuk kasus CPO. Sebab kenaikan harga CPO di pasar dunia jelas menjadi daya tarik menguntungkan bagi produsen CPO untuk melakukan ekspor besar-besaran. "Pemerintah sekali lagi jangan tanggung-tanggung memberikan insentif, sehingga selisih harga jual di dalam dan negeri
bisa sama," kata dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla semalam menyatakan pemerintah akan kembali menaikkan pungutan ekpor untuk produk crude palm oil per September nanti. kebijakan ini akan dibarengi dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk minyak goreng. "Saya yakin pola ini bisa berhasil," ujar Kalla.

Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: