|
Pusat Belanja Tak Bisa Larang Barang Palsu
Rabu, 29 Agustus 2007 | 18:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Stevanus Ridwan mengatakan, pengelola pusat belanja tidak bisa melarang penjualan barang palsu atau bajakan. Pelanggaran atas hak kekayan intelektual hanya bisa diputuskan oleh pengadilan. "Pengelola bukan tidak memiliki kewenangan untuk menyidik atau menangkap barang palsu," ujarnya dalam diskusi tentang kewajiban pengelola pusat belanja terhadap barang palsu, Rabu (29/8).
Selain itu, kata Ridwan, pengelola tidak mengetahui barang dijual penyewa atau pemilik adalh palsu. "Kami pernah dituntut karena meminta tidak menjual barang palsu," katanya. Yang dapat dilakukan, menurut dia, adalah dengan mengkampayekan untuk tidak menjual atau membeli barang palsu.
Direktur Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Ahmad Hosan mengatakan, pengelola pusat belanja tidak punya kewajiban untuk mencegah beredarnya barang palsu. Yang bisa dilakukan, kata dia, hanya melakukan kampanye anti pemalsuan atau bajakan.
ALI NY
INDEKS BERITA LAINNYA :
|