Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kerjasama Pertahanan Tak Akan Diratifikasi Sebelum Area Bravo Selesai
Rabu, 29 Agustus 2007 | 21:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan Indonesia tak akan meratifikasi perjanjian kerjasama pertahanan dan ekstradisi dengan Singapura, sebelum pembahasan tentang daerah latihan yang disebut “area bravo” selesai.

"Kita tak akan pernah memajukan ratifikasi paket tersebut jika pembahasan perjanjian pelaksanaan tentang area bravo belum selesai," kata Juwono dalam pesawat menuju Jakarta dari Malang, seusai mengunjungi Divisi infantri II Kostrad di Singosari, Malang, Jawa Timur, Rabu (29/08).

Menurut Juwono, berdasarkan pembicaraan terakhirnya dengan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda selaku penjuru dari negosiasi ini, ratifikasi terhadap dua perjanjian tersebut tidak mungkin dilakukan secara terpisah dan oleh satu pihak saja.

"Paket perjanjian ini harus diajukan secara bersamaan oleh kedua negara," ujar Juwono. Demikan juga dengan apa yang disepakati antara Presiden Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada oktober 2005.

"Jadi, posisinya sekarang, kalau yang satu tidak jadi maka yang satunya juga tidak," ujar juwono. Oleh karena itu, Menteri Luar Negeri kedua negara harus segera membawa masalah ini pada babak baru diplomasi, seperti diinstruksikan Presiden Yudhoyono.

Mengenai waktunya, Juwono tidak bisa memberikan kepastian karena semua tergantung pada proses diplomasi kedua negara.

Di lain pihak, Juwono merasa optimistis perjanjian pertahanan ini akan terselesaikan dan diratifikasi pada 2008. "Saya yakin itu pasti," kata Juwono.

Proses ratifikasi pejanjian kerjasama pertahanan kedua negara terhambat karena Singapura belum sepaham tentang penerjemahan terhadap pasal 6 perjanjian itu. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian pertahanan harus diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksanaan.

"Masih ada harapan bahwa pasal 6 bisa kita sesuaikan dengan keinginan kita," kata Juwono. “Bahwa daerah latihan harus diatur bersama-sama oleh kedua beluh pihak, bukan oleh pihak Singapura saja.”
Titis Setianingtyas


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Departemen Luar Negeri Tolak Komentari Pernyataan Singapura
DPR: Pemerintah Akui Pembahasan DCA Buntu
Dewan Akan Gunakan Hak Angket soal Singapura
F-PPP Tolak Kerjasama Pertahanan Dengan Singapura
Ekstradisi Tidak Dibarter dengan Kerjasama Pertahanan
Muladi: Perjanjian Pertahanan RI-Singapura Perlu Direvisi
PDIP Minta Perjanjian Pertahanan Dibatalkan
Amien Rais Kecewa Hasil Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Bebas dari Kepentingan Politik dan Ekonomi
Singapura-Indonesia Setujui Perjanjian Ekstradisi
> selengkapnya...

Referensi

Senjata Negosiasi Indonesia
Singapura Bukan Surga Lagi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106546 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data