BPK: Kesalahan BP Migas Terlalu Parah

Kamis, 30 Agustus 2007 | 01:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) gagal menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya sebagai pengawas kontrak kerja sama. Auditor Utama BPK Widodo Hariyo Mumpuni mengungkapkan, pihaknya menemukan 13 ketidakpautuhan atas perundangan yang dilakukan BP Migas. "Laporan keuangan BP Migas tidak disajikan secara wajar sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya kepada Tempo, Rabu (29/8).

Dia menjelaskan, ketidakwajaran itu terlihat dari laporan yang tidak disajikan secara utuh dan bentuknya tidak sesuai standar akuntansi keuangan. Selain itu laporan realisasi anggaran tidak menggambarkan posisi yang wajar karena tidak jelasnya standar pelaporan yang digunakan.

Ketidakpatuhan BP Migas terbukti dari tak disajikannya laporan arus kas. Selain itu, kata Widodo, catatan atas laporan keuangan tak disajikan secara memadai. "Laporan Keuangannya tidak menggambarkan kepastian posisi keuangan karena belum disajikannya saldo kas di bank pada perwakilan-perwakilan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, terdapat pendapatan bunga dan utang pajak yang tidak diungkapkan. Padahal nilai kekayaan awal yang belum ditetapkan Menteri Keuangan dan menyebabkan neraca BP Migas tidak menggambarkan keadaan yang sesungguhnya.

Sistem pengendalian intern BP Migas juga dinilai BPK sangat lemah. Hal itu, ditunjukkan dengan struktur organisasi yang tidak memadai, sistem dan prosedur yang lemah, sistem akuntansi yang belum disusun, serta pengawasan yang tidak memadai. "Sistem akuntansi saja mereka tidak punya, apalagi mau menerapkannya," kata Widodo.

Kelemahan sistem pengendalian intern, kata dia, mengakibatkan terjadinya berbagai ketidakpatuhan. Dalam pemeriksaan BPK menemukan bahwa BP Migas tidak mengadministrasikan dan tidak membuat laporan posisi dana kegiatan pasca operasi yang dilaksanakan oleh Kontaktor Kontrak Kerja sama (KKKS).

BP Migas, kata dia, juga tidak mengungkapkan adanya saldo dana sebesar US$ 19,1 juta pada lima KKKS per 31 Desember 2006. Ini berarti, kata Widodo, BP Migas tidak melaksanakan salah satu bentuk pertanggungjawabannya atas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, Deputi Finansial, Pemasaran dan Ekonomi BPMigas, Edy Purwanto mengatakan, besarnya cost recovery Pertamina tersebut ditengarai adanya pembebanan depresiasi aset Pertamina. "Pertamina membebankan depresiasi aset sehingga negara harus membayar depresiasi aset dalam cost recovery," ujarnya pekan lalu.

AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: