|
Penjualan Mobil Bakal Terpengaruh Kenaikan Premi Asuransi
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 00:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha menilai kenaikan premi asuransi bagi mobil per September ini bakal memukul industri secara keseluruhan. Sebab, moda transportasi sebagai ujung tombak industri yang direncanakan bertambah banyak, diperkirakan tidak akan tertunda.
"Secara tidak langsung industri yang ingin memperbarui alat transportnya akan berpikir ulang," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Muhammad S. Hidayat kepada Tempo, Kamis (30/8).
Tidak hanya konsumen yang terbebani kenaikan premi ini, menurut Hidayat, tapi pengusaha juga akan terkena dampak negatifnya. "Tapi kemungkinan target pertumbuhan industri meleset harus dikaji lebih dalam dulu," katanya.
Hal ini menanggapi rencana pemerintah mulai 1 September mendatang untuk menerapkan premi kendaraan bermotor, dari yang semula sebesar tiga persen menjadi 4,36 persen per tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.010/2007 yang dikeluarkan pada 29 Juni lalu (Koran Tempo, 29 Agustus).
Sementara itu, Presiden Direktur PT Indomobil Sukses Internasional Gunadi Sindhuwinata menilai kenaikan premi itu salah kaprah. "Kalau tujuannya untuk menindak para pemain asuransi atau agen mobil, bukan dengan menerapkan peraturan yang akhirnya membebani konsumen," tuturnya.
Terlebih, saat ini penjualan mobil mayoritas dengan kredit, yakni 80-an persen. Dan sekitar 60-70 persen mobil yang dijual Indomobil adalah untuk keperluan pribadi, sisanya untuk berusaha.
"Artinya, banyak konsumen yang akan menghitung ulang rencana membeli mobil. Dan ini artinya akan menggoncang tren pemulihan penjualan mobil yang baru pulih setelah kenaikan bahan bakar minyak tahun lalu," jelas Gunadi.
Kendati begitu, ia belum bisa memprediksi target penjualan yang akan meleset akibat penerapan kebijakan ini. "Saya tidak berani berspekulasi, tapi kelihatannya akan signifikan," ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyambut, baik aturan tersebut. "Dengan aturan itu, kompetisi antar perusahaan asuransi bakal sehat. Asuransi dalam negeri pun akan terlindungi dari serangan perusahaan asuransi asing," katanya.
Sofjan juga memperkirakan penurunan penjualan mobil tidak akan signifikan akibat penerapan aturan itu. "Sebab, kenaikan premi tidak sampai dua persen, dan pembelian mobil kan biasanya memang karena kebutuhan. Jadi kalau sudah butuh, bagaimana harganya pasti akan ditanggung," tukasnya.
RR ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|