Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penjualan Mobil Bakal Terpengaruh Kenaikan Premi Asuransi
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 00:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha menilai kenaikan premi asuransi bagi mobil per September ini bakal memukul industri secara keseluruhan. Sebab, moda transportasi sebagai ujung tombak industri yang direncanakan bertambah banyak, diperkirakan tidak akan tertunda.

"Secara tidak langsung industri yang ingin memperbarui alat transportnya akan berpikir ulang," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Muhammad S. Hidayat kepada Tempo, Kamis (30/8).

Tidak hanya konsumen yang terbebani kenaikan premi ini, menurut Hidayat, tapi pengusaha juga akan terkena dampak negatifnya. "Tapi kemungkinan target pertumbuhan industri meleset harus dikaji lebih dalam dulu," katanya.

Hal ini menanggapi rencana pemerintah mulai 1 September mendatang untuk menerapkan premi kendaraan bermotor, dari yang semula sebesar tiga persen menjadi 4,36 persen per tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.010/2007 yang dikeluarkan pada 29 Juni lalu (Koran Tempo, 29 Agustus).

Sementara itu, Presiden Direktur PT Indomobil Sukses Internasional Gunadi Sindhuwinata menilai kenaikan premi itu salah kaprah. "Kalau tujuannya untuk menindak para pemain asuransi atau agen mobil, bukan dengan menerapkan peraturan yang akhirnya membebani konsumen," tuturnya.

Terlebih, saat ini penjualan mobil mayoritas dengan kredit, yakni 80-an persen. Dan sekitar 60-70 persen mobil yang dijual Indomobil adalah untuk keperluan pribadi, sisanya untuk berusaha.

"Artinya, banyak konsumen yang akan menghitung ulang rencana membeli mobil. Dan ini artinya akan menggoncang tren pemulihan penjualan mobil yang baru pulih setelah kenaikan bahan bakar minyak tahun lalu," jelas Gunadi.

Kendati begitu, ia belum bisa memprediksi target penjualan yang akan meleset akibat penerapan kebijakan ini. "Saya tidak berani berspekulasi, tapi kelihatannya akan signifikan," ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyambut, baik aturan tersebut. "Dengan aturan itu, kompetisi antar perusahaan asuransi bakal sehat. Asuransi dalam negeri pun akan terlindungi dari serangan perusahaan asuransi asing," katanya.

Sofjan juga memperkirakan penurunan penjualan mobil tidak akan signifikan akibat penerapan aturan itu. "Sebab, kenaikan premi tidak sampai dua persen, dan pembelian mobil kan biasanya memang karena kebutuhan. Jadi kalau sudah butuh, bagaimana harganya pasti akan ditanggung," tukasnya.

RR ARIYANI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106633 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data