|
Tarif Khusus Angkutan Umum Dipertimbangkan
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 03:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mempertimbangkan usulan para anggota Dewan untuk menerapkan tarif khusus bagi kendaraan umum yang menggunakan akses jalan tol.
Menurut Kepala BPJT Hisnu Pawenang, pemberlakuan tarif khusus untuk angkutan umum yang berbeda dengan tarif kendaraan pribadi bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya. Kemacetan pun bisa semakin berkurang. "Semakin banyak angkutan umum dan bus semakin bagus," katanya dalam dengar pendapat dengan Komisi Infrastuktur Dewan Perwakilan Rakyat membahas kenaikan tarif tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dan 13 ruas jalan tol lainnya di Jakarta kemarin.
Dalam dengan pendapat sehari sebelumnya, BPJT dan pemerintah mengambil contoh penerapan tarif khusus angkutan umum di Malaysia. Di negeri jiran itu, tarif jalan tol untuk taksi dan bus umum relatif lebih murah dibanding tarif untuk mobil pribadi.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda DKI Jakarta Herry Roty menyatakan, memang perlu ada perlakuan khusus bagi angkutan umum yang akan memasuki jalan tol. "Demi pelayanan publik, hendaknya angkutan umum dibebaskan masuk jalan tol tanpa dikenakan biaya apapun," katanya di Jakarta kemarin.
Ketua Komisi Infrastruktur Ahmad Muqowwam mengatakan, selain perlu mempertimbangkan kebijakan tarif khusus bagi kendaraan penumpang umum atau bus, pemerintah juga harus merestrukturisasi golongan kendaraan menjadi lima golongan dari tiga golongan. "Agar lebih adil," katanya.
Saat ini golongan kendaraan yang masuk jalan tol dibagi menjadi golongan I (sedan, jip, bus kecil dan sedang, truk tiga perempat), golongan IIA (truk besar dan bus dua gandar), dan golongan IIIB( truk besar dan bus lebih dari tiga gandar). Lima golongan terbaru yang diusulkan, yakni golongan I (kendaraan ringan dan bus sedang), golongan II (bus besar), golongan III (truk sedang dan bus dua sumbu), golongan IV (truk tiga sumbu dan truk empat sumbu), dan golongan V (truk gandeng dan trailer).
Mulai hari ini (Jumat, 31/8), 12 ruas jalan tol di Jawa, Sumatera dan Sulawesi, naik rata-rata 20 persen. Kenaikan terbesar pada ruas tol Ujung Padang Tahap I. (lihat tabel)
Muqowwam mengatakan, pemerintah perlu mensosialisasikan kenaikan tarif tol secara intensif kepada masyarakat. Pemerintah juga harus mewajibkan operator jalan tol menyampaikan kemajuan pelayanan dan rencana pengembangan kualitas pelayanan secara transparan kepada masyarakat. "Pemerintah harus menginformasikan peningkatan standar pelayanan minimum di 12 ruas (yang akan naik)," ujar politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Dewan, kata dia, berpendapat sebenarnya masih ada operator jalan tol yang belum memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan kriteria pemerintah. "Kami minta agar kenaikan tarif hanya pada operator yang memenuhi standar itu," ujarnya.
Rieka Rahadiana | Aqida Swamurti | Yudo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|