Pemerintah Tetap Berlakukan Tarif JORR

Jum'at, 31 Agustus 2007 | 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tetap berlakukan tarif baru untuk jalan tol luar lingkar Jakrta atau Jakarta outer ring road (JORR) dengan sistem terbuka. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, konsep jalan tol untuk melayani kendaraan jarak jauh. "Jadi kalau tol jarak dekat jadi lebih mahal ketimbang jalan biasa, itu adalah konsekuensinya," ujarnya, Jum'at (31/8).

Dengan pemberlakukan tarif baru dengan sistem terbuka sejak 28 Agustus 2007, maka pengguna kendaraan golongan I (sedan, jeep, truk sedang dan bus kota) hanya membayar Rp 6.000 untuk jarak dekat dan jauh. Sistem terbuka adalah pengendara melakukan transaksi pada saat memasuki jalan tol. Pemerintah juga membagi tarif tol dari tiga golongan menjadi lima golongan.

AGUSLIA HIDAYAH






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: