Pungutan Ekspor CPO Naik per 1 September
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 21:08 WIB
TEMPO Interaktif, Tampak Siring, Bali:Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), tandan buah segar, dan minyak goreng dalam kemasan (refined bleached deodorized olein) per 3 September 2007.
Menteri Koordinator Perekonomian Boediono menjelaskan, kini pemerintah menetapkan pungutan ekspor tidak lagi hanya satu angka. Pemerintah menetapkan pungutan ekspor berdasarkan lima pengelompokkan harga CPO di pasar internasional (Rotterdam).
Pungutan ekspor untuk harga CPO dan RBD Olein di bawah US$ 550 per ton sebesar 0 (nol) persen, harga US$ 550-649 per ton sebesar 2,5 persen, harga US$ 650-749 per ton sebesar 5 persen, US$ 750-849 per ton sebesar 7,5 persen, dan harga di atas atau sama dengan US$ 850 per ton sebesar 10 persen.
Sedangkan pungutan ekspor untuk produk palm kernel oil, stearin, dan palm oil berturut-turut untuk lima golongan harga itu berturut-turut adalah 0 persen, 1,5 persen, 4 persen, 6,5 persen, dan 9 persen. Pungutan ekspor tandan buah segar dan palm kernel 40 persen untuk masing lima kelompok harga.
"Ini akan berlaku mulai Senin," ujar Boediono dalam konferensi pers di Istana Tampak Siring, Bali.
Menurut dia, selain meningkatkan pungutan ekspor, pemerintah juga akan melakukan operasi pasar dengan harga di bawah harga yang ada sekarang. "Pasar murah atau operasi pasar ini akan segera kami lakukan dalam waktu dekat ini, bersamaan dengan peningkatan pungutan ekspor," kata Boediono.
Fanny Febiana





