|
Bea Masuk Beras Naik Rp 100 per Kilogram
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 21:26 WIB
TEMPO Interaktif, Tampak Siring, Bali:Selain menaikkan pungutan ekspor, pemerintah juga menaikkan bea masuk beras sebesar Rp 100, dari Rp 450 menjadi Rp 550 perkilogram.
"Ini adalah upaya kami agar jangan sampai harga beras di dalam negeri merosot terlalu jauh, tapi juga jangan melonjak. Intinya adalah stabilitas," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono dalam konferensi pers di Istana Tampak Siring, Bali.
Kenaikan bea masuk beras ini akan berlaku untuk impor beras yang dilakukan Perusahaan Umum Bulog yang akan datang. Berdasarkan hitungan pemerintah, kata Boediono, kenaikan tarif impor beras ini cukup untuk menahan harga agar tidak anjlok terlalu jauh. "Tetapi juga tidak memberatkan importir, sehingga Bulog juga tidak rugi."
Jika rugi, lanjutnya, importir tidak mau mengimpor sehingga harga di dalam negeri akan meningkat. "Keseimbangan inilah yang telah kami pertimbangkan, sehingga ditetapkan Rp 550 per kilogram," kata Boediono.
Menurut Boediono, pemerintah juga akan mempertahankan pasokan beras dengan harga stabil seperti harga sekarang sampai puasa, hari raya, Natal, tahun baru, serta menjelang panen yang jatuh sekitar Februari 2008. Stabilisasi harga beras ini diutamakan untuk beras murah jenis IR 64 kualitas 3 dan juga untuk beras yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menambahkan, Bulog akan terus memantau perkembangan harga beras. Lembaga ini memiliki dua instrumen untuk menjaga stok cukup, yaitu pengadaan beras dalam negeri dan impor jika Bulog tidak merasa cukup untuk pengadaan dalam negeri. Jadi, impor beras masih mungkin untuk dilakukan.
"Targetnya untuk menstabilkan harga beras," kata Mari usai konferensi pers.
Fanny Fabiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|