Pengusaha Rental Kendaraan Terancam Bangkrut
Senin, 03 September 2007 | 04:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dampak kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor juga berimbas pada perusahaan penyewaan (rental) kendaraan.
"Sementara sebelumnya premi yang dibayar hanya 1,3-1,4 persen, dengan aturan baru, premi naik menjadi 4,2 persen. Ini berarti tiga kali lipat kenaikannya," ujar Koordinator Forum Rental Kendaraan Indonesia Pongki Pamungkas kepada Tempo kemarin.
Sejak 1 September 2007, tarif premi asuransi semua risiko (all risk) untuk mobil dengan harga di bawah Rp 150 juta naik menjadi 4,36 persen per tahun. Sedangkan mobil baru dengan harga di atas Rp 500 juta turun menjadi 2,38-2,86 persen per tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007, yang dikeluarkan pada 29 Juni lalu,
Lebih jauh Pongki menyatakan kenaikan premi itu tidak bisa langsung dibebankan kepada penyewa mobil dalam bentuk kenaikan biaya sewa. Alasannya, selama ini klausul yang berlaku adalah perusahaan bisa menaikkan biaya sewa jika ada kenaikan suku bunga patokan (BI Rate). "Tidak bisa, karena kenaikan premi, (kami) naikkan biaya sewa," tuturnya.
Menurut dia, keuntungan perusahaan rental besar rata-rata Rp 15 miliar per tahun. Dengan aturan lawas, premi yang dikeluarkan Rp 10 miliar. Namun, dengan aturan baru, premi melonjak menjadi Rp 30 miliar. "Artinya, margin, yang sedikitnya Rp 5 miliar, dengan aturan baru, bisa-bisa minus. Tinggal menunggu perusahaan-perusahaan rental itu gulung tikar," katanya.
Terlebih, menurut Pongki, kebanyakan bisnis ini menggunakan mobil berharga di bawah Rp 150 juta. Lebih dari 80 persen mobil yang disewakan berjenis Avanza, Xenia, APV, Trajet, dan lain-lain. "Hanya 20-an persen pemain yang menyewakan mobil mahal," katanya.
Kenaikan premi ini juga dituding dilakukan secara sepihak. Sebab, industri yang terkena dampak aturan ini tidak pernah diajak diskusi. "Ini proses yang tidak sehat. Padahal kebijakan serupa, seperti kenaikan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO), pemerintah bolak-balik mengajak bicara para pengusaha," kata Pongki.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Bambang Trisulo menyatakan sedang menghitung ulang bagaimana dampak kebijakan premi terhadap pasar penjualan mobil tahun ini. "Kebijakan itu pasti mengganggu penjualan, yang trennya sedang dalam tahap pemulihan," katanya kepada Tempo.
Dia menambahkan, target penjualan sekitar 400 ribu unit akan direvisi.
Menurut dia, kenaikan premi ini akan dikaji dulu bagaimana dampaknya terhadap pertumbuhan industri, laju inflasi, dan lain-lain. "Faktor-faktor itu yang akan dilihat, sehingga diketahui target bisa tercapai atau tidak," ujarnya.
Bambang mengatakan tahun ini 70 persen penjualan mobil didominasi kendaraan serbaguna (multi-purpose vehicle) dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah itu, kata dia, 80-90 persen pembelian kendaraan dilakukan secara kredit.
Penjualan mobil pada 2006 turun 40 persen menjadi 380 ribu unit dari penjualan pada 2005 sebanyak 530 ribu unit.
l RR ARIYANI





