Undang-undang Jalan Berpotensi Direvisi
Senin, 03 September 2007 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat menjajaki upaya revisi Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Fraksi ini menilai undang-undang yang selalu menjadi payung hukum kenaikan tarif jalan tol itu dinilai belum mengatur hak dan kewajiban investor jalan tol secara seimbang.
Anggota FKB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, UU Jalan dengan tegas mejamin hak investor melalui pencantuman kenaikan tarif jalan tol berkala setiap dua tahun. "Tapi kewajiban operator memenuhi standar layanan tidak dicantumkan, hanya dengan peraturan menteri," ujarnya di sela rapat kerja dengan Departemen Pekerjaan Umum di gedung parlemen, Senin (3/9).
Undang-undang 38/2004 dipandang juga tidak memposisikan DPR sebagai pihak yang dapat menolak atau menerima kenaikan tol. "Kalau tarif naik tak dapat menghentikan," kata anggota Komisi Infrastruktur dan Perhubungan itu.
Sesuai undang-undang tersebut, pemerintah dapat menaikkan tarif tanpa persetujuan dewan.
Wacana revisi undang-undang tersebut, kata Anas, dipicu reaksi masyarakat menyikapi kenaikan tarif tol. Saat ini, upaya revisi sedang dalam tahap pengkajian melibatkan pakar dari Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung. "Hasil sementara, perlu penyempurnaan," ucapnya.
Harun Mahbub





