Dirjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Textil Milyaran Rupiah

Rabu, 05 September 2007 | 05:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta berhasil menggagalkan ekspor impor garmen dan tekstil ilegal bernilai milyaran rupiah dan puluhan ribu botol minuman keras tanpa pita cukai.

"Itu merupakan hasil operasi rutin unit penindakan dan penyidikan," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Nasir Adenan, Selasa (04/09).

Pada bulan ini saja, pihaknya telah menggagalkan ekspor-impor garmen dan tekstil ilegal dengan modus yang berbeda-beda. Pada, 7 Agustus lalu pihaknya berhasil menggagalkan 877 karung women pants yang dilakukan oleh PT TEI dengan modus pemberitahuan yang tidak benar pada dokumen.

Pada dokumen yang diajukan PT TEI, perusahaan tersebut merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Kemudian, PT TEI meminta izin untuk mengeluarkan barang yang rusak akibat banjir. Namun, setelah dilakukan pengecekan petugas Bea Cukai barang yang dikeluarkan adalah barang baru.

Kemudian pada 15 Agustus 2007, DJBC Kanwil Jakarta juga berhasil menggagalkan pengeluaran barang yang belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya dari pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut berupa 95 ball Cotton Woven Fabric senilai USD 27.203,04 yang dikeluarkan oleh PT GA yang beralamat di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung. Namun barang tersebut ternyata langsung dibawa ke PT IDMP yang beralamat di Bandung.

Dengan perkiraan tarif bea masuk sebesar 27 persen, negara dirugikan senilai Rp 100 juta. "Kami sedang menyidik tersangka S dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Septia Atma.

Kemudian pada 29 Agustus, DJBC Kanwil Jakarta juga menggagalkan pengeluaran tekstil impor asal Cina yang diperkiraan merugikan negara Rp 1,6 milyar. Pengeluaran tersebut dilakukan dengan modus menggunakan fasilitas kawasan berikat. Padahal PT DA yang mengeluarkan barang itu tidak memiliki fasilitas kawasan berikat.

Saat ini, pihak DJBC sedang melakukan proses penyidikan dengan tersangka IS dan kawan-kawan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita puluhan ribu botol minuman keras berbagi merk yang disita dari 14 tempat penjual eceran. "Puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol itu dijual dengan pita cukai palsu," kata Septia.

Dalam waktu 3 bulan terakhir, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah mengungkap dari 17 kasus pelanggaran bea dan cukai. Dari jumlah tersebut, 3 kasus sudah masuk proses P21, 3 sudah dalam proses Kejaksaan Negeri dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Barang bukti 3 kontainer tekstil dan garmen ilegal, puluhan ribu botol miras dan pita cukai palsu berada di amankan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta.

Gunanto E S

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: