Pemerintah Terapkan Saldo Nol
Rabu, 05 September 2007 | 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menerapkan saldo nihil atau nol di rekening pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini untuk mendukung penerapan rekening tunggal perbendaharaan (treasury single account). Melalui sistem ini pengelolaan keuangan negara, baik penerimaan maupun pengeluaran, dikelola dalam satu rekening yaitu rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tanggal 4 September 2007.
Rekening tunggal itu akan diterapkan mulai 1 Oktober 2007. Nantinya setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak boleh lagi menahan uang negara di manapun.
Sebab setiap tutup buku harian pada pukul 5 sore, maka sisa kas atau saldo kas harus dinolkan dengan menyetorkan ke Kas Umum Negara. "Dengan penerapan sistem ini diharapkan menjawab Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut pengelolaan kas negara seperti warung kopi," kata Sri Mulyani.
Keuntungan lainnya, pencairan anggaran dari pusat bisa lebih cepat. Saldonya bisa segera ditarik sehingga mengurangi ekses-ekses negatif pengelolaan uang negara.
Selain itu, pemerintah akan lebih mudah membuat proyeksi cash flow dan bakal mendapat bunga dari uang negara yang disimpan di Bank Indonesia.
Direktur Pengelolaan Kas Negara Departemen Keuangan Tata Suntara mengatakan, pemerintah sudah menunjuk bank-bank sebagai pelaksana. Diantaranya adalah Bank Rakyat Indonesia yang akan melayani 162 KPPN, Bank Nagari di 6 KPPN, Bank Nusa Tenggara Barat di 4 KPPN. Selain itu Bank Mandiri di 1 KPPN, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara di 4 KPPN dan BPD Bengkulu di 1 KPPN.
Dengan kerjasama tersebut, setiap transaksi transfer uang dari dan ke Kas Negara kepada KPPN di seluruh daerah wajib mengggunakan jasa bank itu. Setiap transaksi dikenakan biaya yang berkisar antara Rp 5.000-10.000. Potensi pendapatan negara bukan pajak selama tiga tahun dari transaksi ini ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
AGUS SUPRIYANTO





