Utang Perusahaan Daerah Air Minum Bakal Dihapus
Senin, 10 September 2007 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Departemen Pekerjaan Umum, sedang menyusun kriteria perusahaan daerah air minum yang akan dihapuskan utangnya. Menurut Kepala BPPSPAM Rahmat Karnadi, kriteria tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan, setelah membuat kriteria penghapusan utang, selanjutnya dibuat perjanjian yang diketahui oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penghapusan hanya untuk denda dan bunga.
Menurut Rahmat, salah satu kriteria adalah tarif air minum sudah di atas biaya operasional dan kas yang cukup. Saat ini rancangan perjanjian sudah diajukan ke Departemen Keuangan. "Kemudian kami berembuk, perusahaan mana saja yang bisa dihapuskan kewajibannya," ujarnya, Senin (10/9).
RIEKA RAHADIANA





