Cina Minta Klarifikasi Produk Akuatik Indonesia
Selasa, 11 September 2007 | 00:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Cina meminta pemerintah Indonesia menunjukkan bukti bahwa produk akuatik yang dilarang masuk ke negara tirai bambu itu tidak mengandung bahan berbahaya. Indonesia juga diminta untuk membuktikan bahwa kandungan formalin yang terdapat dalam produk makanan asal Cina membahayakan.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Halida Miljani mengatakan, Cina meminta Indonesia melakukan klarifikasi produk akuatik yang ditolak aman untuk dikonsumsi. "Jika kami bisa melakukan klarifikasi, maka masala tersebut bisa selesai," kata Ketua Tim Negosiasi dari Indonesia, Senin (10/9).
Pernyataan itu adalah sebagian dari hasil pertemuan Tim Negosiasi Penyelesaian Masalah Perdagangan Indonesia-Cina di Beijing 5-6 September. Tim dari Indonesia terdiri atas Departemen Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)dan wakil Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sedangkan dari tim Cina terdiri atas Badan Karantina (AQSIQ) dan Kementrian Perdagangan (MOFCOM).
Selain itu, pemerintah Cina juga meminta perbaikan kualitas produk akuatik Indonesia agar tidak lagi mengandung zat berbahaya dan sesuai standar. Dalam waktu dekat, perwakilan tim dari Cina juga akan datang untuk mengecek bagaimana proses penangkapan dan pengujian produk akuatik Indonesia.
"Jika sudah ada langkah korektif itu, Cina akan mempertimbangkan secara positif permintaan Indonesia agar segera menghapus larangan impor sementara produk akuatik," ujar Halida. Dia menambahkan, Indonesia akan meminta Cina mencabut larangan impor itu secepat mungkin.
Dalam pertemuan itu, kata dia, BPOM membawa bukti-bukti berupa hasil uji enam produk Cina dari 42 produk dilarang karena mengandung formalin. Namun Departemen Kelautan dan Perikanan belum mengkonfirmasi data produk akuatik Indonesia versi Cina.
Halida mengungkapkan kedua pihak tidak menetapkan target waktu tertentu untuk penyelesaian kasus produk akuatik ataupun produk berformalin ini. "Yang pasti kami berkomitmen menyelesaikannya secepat mungkin," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan antara Indonesia-Cina yang belakangan muncul ini adalah murni masalah komunikasi. Sebab, pemerinta Cina menilai larangan edar produk di publik juga harus disertai dengan notifikasi dan permintaan klarifikasi ke negara asal produk.
Pemerintah Cina, kata Halida, menyayangkan tindakan BPOM yang mengeluarkan pengumuman ke publik tanpa pemberitahuan ke Cina terlebih dahulu. Cina menilai sebagai hal diskriminatif karena hanya dilakukan pada produk Cina. "Kami tidak ada niat untuk diskriminatif dan menjadikan Cina sebagai target (pelarangan impor)," katanya.
Halida menyatakan, dalam negosiasi itu, pemerintah Cina yang dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Biro Keamanan Produk Impor dan Ekspor AQSIQ Li Chunfeng masih bersikeras bahwa produk berformalin asal Cina tidak berbahaya. Alasannya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun masih memperbolehkan penggunaan formalin untuk produk dengan batasan tertentu. "Mereka (Cina) tadinya menilai Indonesia adalah negara yang peraturannya terketat di dunia," kata Halida.
RR ARIYANI





