Monopoli Hak Siar Liga Inggris Diserahkan ke KPPU
Selasa, 11 September 2007 | 20:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran dalam monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro TV. Depkominfo sudah melayangkan surat ke KPPU soal permintaan itu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo, Freddy Tulung, mengatakan persoalan hukum monopoli siaran ini sebaiknya diserahkan ke KPPU. “Kami tidak akan masuk ke wilayah hukum,” ujarnya di Jakarta hari ini.
Di sisi lain, kata Freddy, sambil menunggu keputusan KPPU PT Direct Vision sebagai penyelenggara televisi berbayar Astro TV juga diminta agar segera membuka siaran Liga Inggris kepada televisi swasta nasional atau televisi tidak berbayar (terestrial).
Menurut Vice President Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz, Astro di Malaysia sudah membicarakan persoalan ini kepada ESS, induk perusahaan ESPN yang memegang hak siar Liga Inggris. “Mungkin baru akhir September pembicaraan itu selesai. "Kami sedang menyiapkan paket dan infrastrukur yang diperlukan," kata Halim.
Dwi Ramadhani | Adelheid Sidharta





