Izin Dana Pensiun Dipangkas
Minggu, 16 September 2007 | 18:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mempercepat proses perizinan pendirian dana pensiun.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam LK Mulabasa Hutabarat mengatakan Tujuannya pemangkasan izin ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dana pensiun. Rencana ini akan dituangkan melalui Undang-Undang Dana Pensiun yang rancangannya akan diserahkan kepada Menteri Keuangan pada akhir bulan ini.
Dalam rancangan yang diajukan kepada Menteri Keuangan itu, kata dia, izin mendirikan dana pensiun dipercepat. Sebelumnya izin memakan waktu hingga tiga bulan. Setelah aturan itu, pengesahan dana pensiun paling lambat satu bulan setelah persyaratan dipenuhi. "Pada prakteknya saat ini pengesahan hanya membutuhkan waktu satu minggu," kata Mulabasa di kantor Direktorat Dana Pensiun di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan mejalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Saat ini, program tersebut kurang diminati pegawai swasta.
Menurut Mulabasa dari sekitar 184 ribu perusahaan, hanya empat persen saja yang pekerjanya mengikuti program ini. "Mereka mengira dana pensiun hanya untuk pegawai negeri sipil. Padahal pegawai swasta juga bisa," katanya. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dana pensiun ke berabagai perusahaan di Indonesia.
Selain kurang peminat, jumlah dana yang dikelola juga berkurang. Pihaknya saat ini sedang melakukan survei untuk mencari penyebabnya. "Survei itu sudah berjalan sekitar dua bulan, proyeksi kami Februari selesai," kata Mulabasa.
Indikasi awal penyebab berkurangnya jumlah dana pensiun itu antara lain biaya yang dikeluarkan perusahaan terlalu besar. Apalagi perusahaan juga harus membayar beban kewajiban. "Dana pensiun bukan program wajib, jadi banyak perusahaan yang tidak melakukan ini," katanya.
Meski belum diminati masyarakat, permohonan izin pendirian dana pensiun tetap mengalir. Pemerintah baru saja mengesahkan dua dana pensiun baru yaitu lembaga keuangan Bumi Putra dan lembaga keuangan Asuransi Mega. Selain itu, ada dua lagi yang akan segera disahkan. "Tinggal melengkapi persyaratan saja," kata Mulabasa.
Eko Nopiansyah




Komentar Anda :