Revisi Pajak Penghasilan Diminta Segera Disahkan
Rabu, 19 September 2007 | 13:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta perubahan undang-undang pajak penghasilan agar segera disahkan pada akhir 2007. Pasalnya pemerintah telah memasukkan unsur penerapan pajak penghasilan yang baru dalam menyusun anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan percepatan proses pengesahan revisi undang-undang tersebut akan memberi jaminan kepastian pelaksanaan penarikan pajak untuk mencapai target penerimaan pajak. "Kami berharap DPR bisa segera mengesahkan undang-undnag (PPh) sehingga Direktorat Jenderal Pajak bisa mensosialisasikan sebelum diterapkan pada 1 Januari 2008," katanya di Gedung DPR di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan 28 perubahan pokok dalam revisi tersebut. Diantaranya, pengenaan pajak final terhadap harta warisan, penurunan pajak sebesar 15 persen terhadap pendapatan dari reksadana dan produk pasar modal lainnya, penyederhanaan tarif PPh pribadi dan menurunkan tarif tertinggi secara bertahap, tarif tunggal untuk PPh badan sebesar 30 persen dan dapat diturunkan secara bertahap. Khusus untuk badan usaha yang sudah go publik penurunan tarif dapat dipercepat.
Sri melanjutkan, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah akan mendapat fasilitas perpajakan khusus yang bentuknya akan dibahas dalam Panitia kerja DPR. Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan penanggulangan bencana, dan pembangunan infrastruktur sosial dapat dibiayakan.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri, akan dihapus pada 2010. Untuk wajib pajak yang menanamkan modalnya untuk berinvestasi di bidang usaha dan daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dari pemerintah dalam skala nasional akan mendapat fasilitas pajak khusus.
Sementara pajak yang dikenakan untuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan umum seperti batubara, dan usaha syariah akan diatur dalam peraturan pemerintah karena ada klausul kontrak dan aktifitas transaksi yang diatur tersendiri.
EKO NOPIANSYAH I GUNANTO
Topik :




Komentar Anda :