Jakarta Monorel Minta Waktu
Rabu, 19 September 2007 | 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Jakarta Monorel belum memberikan jawaban atas gugatan pailit dari kantor pengacara Adi Prasetyo and Partners.
”Kami belum mempelajari seluruh isi gugatan,” kata Kuasa Hukum Jakarta Monorel, Maulite P. Situmeang, dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Permohonan tambahan waktu akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis pekan depan.
Jakarta Monorel, investor proyek monorel, digugat pailit oleh bekas kuasa hukumnya, Adi Prasetyo and Partners, pada 10 September 2007, karena dinggap tak membayar jasa sebesar Rp 2,25 miliar dan US$ 872.750 sesuai dengan kesepakatan.
l Harun Mahbub





