KPPU Medan Sampaikan Putusan Denda Pelindo I
Rabu, 19 September 2007 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Verry Iskandar mengatakan, pihaknya akan menyampaikan salinan putusan KPPU kepada PT Pelindo I yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
"Kami memberi kesempatan 14 hari untuk melakukan pembelaan" kata Verry, Rabu (19/9). PT Pelindo I berkedudukan di Medan, Sumatera Utara. Dia menambahkan, jika tidak ada pembelaan makan eksekusi putusan KKPU akan segera dilakukan.
Sebelumnya, KPPU menghukum dua perusahaan PT Pelindo I (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia (Persero)karena melakukan monopoli usaha. Keduanya di denda sebesar Rp 2 miliar secara tanggung renteng. Denda akan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Keuangan.
Putusan dikeluarkan Majelis Komisi yang terdiri Dr AM Tri Anggraini sebagai ketua dan Mohammad Iqbal dan Ahmad Ramadhan Siregar sebagai anggota di kantor KPPU, Jakata, Rabu (19/9).
Kedua perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prektek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menilai PT Pelindo I mengarahkan pemenang tender pengerukan alur pelayaran pelabuhan Belawan 2006 kepada PT Pengerukan Indonesia. Pelindo I telah melakukan pemberian nilai tertinggi dalam hal pemahamam pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses sewajarnya.
HAMBALI BATUBARA





