BPK Ajukan Uji Materi Perpajakan Awal Oktober
Rabu, 19 September 2007 | 19:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengajukan uji materi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada Mahkamah Konstitusi.
Kepala Pembinaan dan Pengembangan Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Hendar Ristiawan mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan dasar argumentasi. Uji materi itu sendiri rencananya akan diajukan awal Oktober ini.
"Sudah final, tinggal dikoreksi dulu oleh Ketua BPK (Anwar Nasution) sebelum kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Hendar di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan kemarin.
BPK mengajukan uji materi Undang-Undang KUP itu, lantaran merasa dihalangi ketika melakukan pemeriksaan pajak.
Dalam pasal 34 ayat 2a huruf b dalam Undang-undang itu, dinyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak tidak boleh memberikan keterangan kepada lembaga negara yang mempunyai fungsi pemeriksaan. Izin pemeriksaan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BPK menginginkan frasa "harus ada ketetapan Menteri Keuangan" dalam batang tubuh Undang-undang KUP dihilangkan. Penjelasan pasal 34 ayat 2a huruf b yang mengatur soal limitasi dokumen pajak yang boleh diperiksa juga dihilangkan.
Pasal ini, menurut dia, melanggar norma konstitusi. Dalam pasal 23 ayat 1 Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa BPK adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan negara.
"Pajak termasuk keuangan negara, karenanya harus diperiksa BPK. Yang kami pertanyakan adalah kok ada satu norma konstitusi disimpangi oleh undang-undang," kata dia.
Selain alasan konstitusi, BPK juga akan menyampaikan argumentasi mengenai praktik di beberapa negara tentang pemeriksaan penerimaan negara. Autralia dan Thailand misalnya, sangat terbuka dalam pemeriksaan pajak.
Selain itu, deklarasi Lima Brasil juga mengamanatkan agar BPK sedunia lebih mengintensifkan pemeriksaan penerimaan pajak. "Jadi kami ingin sampaikan bahwa pemeriksaan pajak itu sudah menjadi best practice di dunia. Jadi sebetulnya tidak ada alasan BPK dihalangi untuk masuk," kata Hendar.
AGUS SUPRIYANTO




Komentar Anda :