PPATK: Kasus Asian Agri Ada di Tangan Direktorat Jenderal Pajak
Rabu, 19 September 2007 | 23:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan bahwa kasus (dugaan penggelapan pajak) PT Asian Agri saat ini berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.
"Sekarang di tangan Dirjen pajak selaku penyidik. Kami hanya memberi informasi," kata Yunus di Gedung PPATK malam ini.
Yunus mengatakan, Vincentius Amin Sutanto telah divonis 11 tahun atas kasus pencucian uang. Namun, sebenarnya ada kasus yang lebih besar yang seharusnya ditangani. "The big case ini tanya ke Dirjen Pajak dan KPK, kami hanya pemberi informasi," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik telah menetapkan sekitar lima tersangka. Informasi yang telah diperoleh PPATK telah disampaikan melalui KPK. Namun, informasi itu bukanlah bukti. "Mereka harus mencari sendiri."
Seperti diberitakan Tempo, Vicentius merupakan terpidana 11 tahun kasus penggelapan uang perusahaan, Asian Agri, Grup Raja Garuda Mas, milik Sukanto Tanoto, senilai US$ 3,1 juta.
Vicentius juga merupakan saksi penting atas kasus dugaan manipulasi pajak di perusahaan tempatnya bekerja, yang diduga merugikan negara hingga Rp 786 miliar.
Nieke Indrietta





