Departemen Keuangan Siap Hadapi BPK

Jum'at, 21 September 2007 | 01:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan siap menghadapi Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P. Nasution mengatakan, tuntutan uji materi bukan hal yang tabu. Sebabnya, siapapun yang memiliki persepsi berbeda atas Undang-undang, bisa mengajukan argumentasinya di Mahkamah Konstitusi.

Rabu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan mengajukan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Agung. Lembaga negara ini keberatan dengan sejumlah pasal dalam Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), sebab merasa dihalangi ketika memeriksa pajak.

Sejumlah pasal yang diminta untuk diuji antara lain pasal 34 ayat 2a huruf b. Didalamnya dinyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak tidak boleh memberikan keterangan kepada lembaga negara yang mempunyai fungsi pemeriksaan. Izin pemeriksaan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BPK menginginkan frasa "harus ada ketetapan Menteri Keuangan" dalam batang tubuh Undang-undang KUP dihilangkan. Penjelasan pasal 34 ayat 2a huruf b yang mengatur soal limitasi dokumen pajak yang boleh diperiksa juga dihilangkan.

Pasal ini, menurut BPK, melanggar norma konstitusi. Dalam pasal 23 ayat 1 Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa BPK adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan negara.

Uji materi menurut Mulia, bukan hal baru bagi Departemen Keuangan. "Kami sudah menghadapi waktu (uji materi) anggaran pendidikan," kata Mulia kepada Tempo di Jakarta.

Menurut dia, BPK tentunya memiliki kajian yang bisa menjadi argumentasi kuat diajukan uji materi tersebut. Namun pemerintah akan tetap berpegang pada aturan yang tercantum dalam undang-undang itu.

Pemilihan frasa itu juga telah melewati proses yang panjang dan sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Diperlukannya Ketetapan Menteri Keuangan dalam pemeriksaan, ditujukan untuk memberi kepastian bagi wajib pajak. "Bila tanpa izin persetujuan Menteri Keuangan, semua orang yang membayar pajak bakal takut karena merasa tidak terlindungi," kata Mulia.

AGUS SUPRIYANTO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :