Pengadilan Tolak Gugatan Beckkett
Jum'at, 21 September 2007 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Singapura>:Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Beckkett Pte. Ltd atas Deutsche Bank AG.
Seperti dikutip dari Bloomberg, dalam sidang yang digelar kemarin, pengadilan memutuskan bahwa penjualan saham PT Asminco Bara Utama yang dilakukan Deutsche Bank kepada PT Dianlia Setyamukti, bukanlah konspirasi.
Kasus ini berawal pada 1997. Saat itu, Asminco mengajukan pinjaman ke Deutsche Bank sekitar US$ 100 juta, dengan menjaminkan 40 persen sahamnya di PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal. Pinjaman tersebut digaransi oleh Beckkett, pemilik Asminco lewat PT Swabara Mining Energy.
Namun saat jatuh tempo pada 1998, perusahaan patungan milik Sukanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo itu gagal membayar kewajibannya. Deutsche Bank akhirnya memutuskan menyita jaminan dalam bentuk saham tersebut dan menjualnya kepada Dianlia sebesar US$ 46 juta. Dianlia adalah perusahaan milik Edwin Soeryadjaya.
Beckkett yang juga dimiliki oleh Sukanto mengklaim bahwa penjualan itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Bank asal Jerman ini juga dituding melakukan konspirasi dengan Dianlia lantaran menjual saham dengan harga murah. Beckkett meminta Deutsche Bank mengembalikan sahamnya di Adaro atau setidaknya membayar ganti rugi sebesar US$ 133 juta.
Pembelian saham Asminco, untuk menaikan porsi kepemilikan Dianlia di Adaro menjadi 55 persen dari sebelumnya 15 persen.
Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Kan Tin Chiu menegaskan bahwa dalam transaksi tersebut tidak ada konspirasi. Pengadilan juga memutuskan kepada Deutsche Bank untuk membayar denda kepada Beckett sebesar US$ 665, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan mereka.
AGUSLIA I AGOENG WIJAYA I DEWI RINA I GUNANTO
Topik :




Komentar Anda :