Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Izin Masuk Industri Telekomunikasi Masih Terbuka
Jum'at, 21 September 2007 | 21:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menyatakan belum akan menutup izin bagi pelaku usaha baru yang ingin masuk kedalam industri telekomunikasi di Indonesia.

Juru Bicara Direktorat Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto menyatakan hal tersebut melalui telepon Jumat (21/9) ini.

Gatot mengakui memang pemerintah meinginkan agar suatu saat ada konsolidasi antar-operator telekomunikasi di Indonesia, sehingga jumlah operator dapat berkurang. Sebab, bila ada konsolidasi antar-operator, diharapkan kualitas layanan juga dapat meningkat.

Namun, Gatot memastikan tidak akan ada regulasi yang diterapkan agar antar-operator melakukan konsolidasi satu dengan lainnya. "Kami tidak mau dianggap terlalu mencampuri," kata Gatot menegaskan.

Gatot juga menyatakan sebaiknya pelaku usaha baru yang ingin masuk memiliki track record di bidang telekomunikasi dan melakukan afiliasi dengan perusahaan yang sudah mapan. Karena bila tidak maka dapat mempersulit perusahaan tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ada serta dapat mempersulit untuk survive di bisnis telekomunikasi.

"Jangan sampai pemain baru masuk untuk trial and error di sektor telekomunikasi," kata Gatot. Bila persyaratan yang ada dianggap terlalu ketat, Gatot menjelaskan, hal itu dimaksudkan untuk menjamin adanya iklim kompetisi yang kondusif di industri telekomunikasi.

Tujuan lainnya ialah menjamin agar kontuinitas kualitas pelayanan tetap terjaga. Karena dengan persyaratan ketat akan menjamin pelaku usaha yang terjun memiliki kemampuan memberikan pelayanan dengan kualitas baik.

Gatot menyebutkan, dengan makin banyaknya pelaku usaha, iklim kompetisi dapat semakin sehat dan tarif dapat menjadi lebih murah. Tetapi tetap ada sisi negatif bila pelaku usaha terlalu banyak, karena kompetisi justru semakin ketat dan cenderung menghancurkan satu dengan lainnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala juga menyatakan jumlah operator telekomunikasi mestinya tidak terlalu banyak. "Idealnya 5 sampai 7 operator," kata Kamilov melalui telepon Jumat ini. Jumlah itu dianggapnya sudah merepresentasikan adanya kompetisi yang sehat, dan pada akhirnya dapat menurunkan harga serta memberikan service lebih baik.

Menurut Kamilov, sebaiknya pelaku usaha baru terjun sebagai perusahaan yang mendukung kebutuhan infrastruktur bagi operator-operator mapan. Atau terjun ke bidang lain seperti pengelolaan pita frekuensi tender telepon pedesaan (USO) 2,3 GHz. "Masih ada peluang bisnis di situ,” jelasnya.
Dwi Ramadhani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 21 Maret 2005
Etalase | 14 Maret 2005
Katakan dengan Kartu Digital  | 29 Desember 1998
Beda Satelit, Penonton Kecewa  | 22 Desember 1998
Menyapa Dunia Luar? Pilih 001, 008, atau Call Back  | 24 November 1998
Lewat Telepon, Sekecil Apa pun | 10 Januari 2005
Internetmania Mahasiswa  | 02 April 1999
Jurus Rahasia Pendekar 001  | 07 Juni 1999
Musik Gratis dari Internet  | 06 April 1999
"Saham Kosong itu Biasa" | 06 April 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penjualan Data Card Melonjak
Akibat Pencurian Kabel, Telkom Malang Rugi Rp 1 Miliar
Izin Tunggal Menghemat Belanja
Pos Buka Layanan Keuangan Lewat Seluler
RUU ITE Tak Mengatur Soal Transaksi Melalui Seluler
Pelanggan Bakrie Telecom Meningkat
Tower di Gunung Penanjakan Akan Ditertibkan
Pencurian Kabel Meningkat, Telkom Solo Rugi Rp 1,1 Miliar
Askitel Beli Saham Pratama Awal Oktober
Kontribusi Telkom pada Negara Meningkat
> selengkapnya...

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk108168 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki

<< September,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data