Pembahasan RUU Pajak Penghasilan Dikebut
Minggu, 23 September 2007 | 22:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.
"Kami berharap 7 Desember sudah disahkan dalam paripurna," katanya ditemui Jumat (21/09) lalu.
Untuk mencapai target itu, kata dia, Komisi Keuangan DPR akan bekerja keras untuk membahas daftar isian masalah (DIM) yang banyak menjadi perdebatan. "Kita akan tambah waktu pembahasan, kalau perlu Jumat dan Sabtu kita pakai,” katanya. Seharusnya Panitia hanya membahasnya pada Rabu dan kamis.
Dalam pembahasan RUU tersebut terdapat 770 DIM, 368 diantaranya telah disahkan karena sama dengan undang-undang sebelumnya. Kemudian, 60 DIM yang diangap krusial dimasukkan dalam pembahasan Panitia Kerja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati meminta agar pembahasan RUU tersebut selesai pada akhir tahun ini. Sebab, revisi penghitungan pajak penghasilan akan diterapkan dalam penyusunan APBN 2008.
Ia menuturkan, dalam revisi tersebut terdapat 28 perubahan pokok. Di antaranya, pemerintah akan menghapuskan fiskal perjalanan luar negeri pada 2010, penurunan pajak pendapatan reksa dana dan produk pasar modal, pemungutan pajak final atas harta warisan, menyederhanakan tarif pajak penghasilan pribadi, serta pemmberian fasilitas pajak penghasilan khusus bagi usaha mikro, kecil dan menegah.
Sementara itu, menurut Melchias, akan ada beberapa DIM yang menonjol dan menjadi perdebatan, di antaranya mengenai perluasan subjek dan objek pajak. "Diperluasnya objek pajak dan subjek pajak merupakan bagian dari isu yang menonjol," katanya.
Perluasan objek pajak antara lain meliputi penghasilan usaha syariah, imbalan bunga sehubungan dengan keputusan keberatan, putusan banding dan peninjauan kembali, surplus Bank Indonesia, harta hibah, royalti dan imbalan atas pengguaan hak.
Adapun perluasan subjek pajak dilakukan dengan menambah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari semula 12 menjadi 15. Tiga BUT baru yang perlakuan perpajakannya sama dengan Subjek Pajak Badan adalah gudang, media elektronik untuk usaha melalui internet dan wilayah kerja pertambangan migas. "Perubahan dimaksudkan untuk memperluas hak pemajakan," katanya.
Melchias juga menyoroti penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dalam Peraturan Menteri Keuangan,PTKP untuk wajib pajak orang pribadi semula Rp 2,88 juta akan dinaikkan menjadi Rp 12 juta.
Sedangkan PTKP tambahan untuk yang kawin, dari semula Rp 1,440 juta diturunkan menjadi 1.2 juta. Dan PTKP tambahan untuk pengasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami Rp 2,888 juta dinaikkan menjadi Rp 12 juta. "Kami akan mempertanyakan kepada pemerintah mengenai kenaikan dan penurunan itu," kata Melchias. Gunanto E S




Komentar Anda :