|
Keringanan Bea Masuk Palapa Ring Akan Diberikan Dengan Syarat
Senin, 24 September 2007 | 22:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mempertimbangkan permintaan konsorsium Palapa Ring yang meminta keringanan atau pembebasan bea masuk komponen perangkat keras proyek tersebut. Pertimbangan tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh menyampaikan hingga sekarang belum membaca secara detail permintaaan konsorsium tersebut. Menurut Nuh, permintaan tersebut dinilai wajar untuk suatu jenis kegiatan.
“Selama itu memungkinkan dari sisi peraturan, ya akan kami dorong. Nggak usah minta pun kami beri,” ujar Nuh usai rapat dengan Komisi Telekomunikasi dan Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (24/9).
Sebelumnya, Konsorsium Palapa Ring meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam proyek pembangunan jaringan kabel optik Palapa Ring. Diperkirakan total investasi yang diperlukan tidak kurang dari Rp 3 Triliun.
Jaringan ini nantinya akan berkapasitas 20 giga byte per detik. Pengerjaan proyek akan dilakukan beberapa operator yang tergabung dalam konsorsium, yakni PT Bakrie Telecom, XL, Macca, dan Powertek , Indosat, Infokom Elektrindo dan Telkom.
Menurut Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar, konsorsium belum menyebutkan komponen-komponen apa saja yang dimintakan pembebasan bea masuknya. Mereka juga minta pemerintah memberikan kemudahan perizinan saat membangun pekerjaan penggalian di daerah.
Nuh menyatakan saat ini konsorsium masih menyusun desain global dan detail untuk proyek terebut.
Setelah selesai, desain ini akan digunakan bagi pengadaan dan tender. Selain tak mudah, katanya, desain ini nantinya juga akan mempengaruhi metode pemasangan dan panjang jaringan secara konkrit di wilayah yang akan dilalui.
Baru setelah desain siap, pemerintah akan meminta perizinan ke departemen terkait dan pemerintah daerah yang akan dilalui proyek tersebut. Pemerintah juga sedang menyiapkan perizinan bawah laut untuk jaringan antar wilayah.
Menteri mencontohkan, bila jaringan tersebut melalui wilayah laut tertentu seperti Selat Malaka, harus mendapat izin dari pemegang otoritas wilayah terebut. Dia mengatakan, begitu desaian selesai, maka bisa langsung dilakukan pengadaan dan diimplementasikan, dites dan diverifikasi. Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|