|
Dirjen Pajak Panggil Perusahaan CPO
Senin, 24 September 2007 | 22:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah memanggil beberapa perusahaan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang tak membayar pajak sesuai ketentuan. Kendati demikian, pemerintah belum memberi sanksi atas pelanggaran ini.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, ada beberapa nama besar yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan atas kekurangan pajak yang tak dibayar.
"Kami terus memanggil, terutama grup-grup yang besar itu," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (24/9). Namun, ia menolak merinci nama perusahaan itu.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu memiliki alasan tersendiri untuk tak membayar pajak sesuai ketentuan. "Ada yang bilang kebunnya di tanah yang kurang subur, sehingga produksinya tak sebanyak itu per hektar," jelasnya.
Perusahaan lain lagi mengaku kelapa sawitnya dicuri oleh pihak lain yang membangun pabrik dekat pabrik mereka. "Tapi kami akan liht dulu alasan itu, dan ada buktinya tidak. Menurut hitungan kami, mereka terlalu rendah membayar, " ujar Darmin.
Ia melanjutkan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penunggak pajak ini. "Belum sampai sanksi, tapi akan berjalan ke sana," ujarnya. Bila mereka beralasan tak kuat membayar pajak, kata Darmin, pemerintah akan turun ke lapangan untuk memeriksa.
Darmin mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berdialog dengan pemilik perusahaan. "Biasalah pengusaha, kalau tak menawar nggak lucu. Boleh saja dialog, tapi kami punya hitungan," ujarnya.
Ketika ditanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini, ia tak menyebut secara pasti. "Anda masih ingat Asian Agri? Masih berjalan, tapi penyidikan, bukan pemeriksaan," kata dia. Rieka Rahadiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|