Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dirjen Pajak Panggil Perusahaan CPO
Senin, 24 September 2007 | 22:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah memanggil beberapa perusahaan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang tak membayar pajak sesuai ketentuan. Kendati demikian, pemerintah belum memberi sanksi atas pelanggaran ini.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, ada beberapa nama besar yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan atas kekurangan pajak yang tak dibayar.

"Kami terus memanggil, terutama grup-grup yang besar itu," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (24/9). Namun, ia menolak merinci nama perusahaan itu.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu memiliki alasan tersendiri untuk tak membayar pajak sesuai ketentuan. "Ada yang bilang kebunnya di tanah yang kurang subur, sehingga produksinya tak sebanyak itu per hektar," jelasnya.

Perusahaan lain lagi mengaku kelapa sawitnya dicuri oleh pihak lain yang membangun pabrik dekat pabrik mereka. "Tapi kami akan liht dulu alasan itu, dan ada buktinya tidak. Menurut hitungan kami, mereka terlalu rendah membayar, " ujar Darmin.

Ia melanjutkan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penunggak pajak ini. "Belum sampai sanksi, tapi akan berjalan ke sana," ujarnya. Bila mereka beralasan tak kuat membayar pajak, kata Darmin, pemerintah akan turun ke lapangan untuk memeriksa.

Darmin mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berdialog dengan pemilik perusahaan. "Biasalah pengusaha, kalau tak menawar nggak lucu. Boleh saja dialog, tapi kami punya hitungan," ujarnya.

Ketika ditanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini, ia tak menyebut secara pasti. "Anda masih ingat Asian Agri? Masih berjalan, tapi penyidikan, bukan pemeriksaan," kata dia. Rieka Rahadiana

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Sepekan  | 29 September 2003
Bisnis Sepekan  | 22 September 2003
Bisnis Sepekan  | 25 Agustus 2003
Terobosan untuk Hukum Paksa Badan  | 29 Juni 2003
Hukuman bagi Pengemplang Pajak  | 29 Juni 2003
Gertakan buat Pengemplang  | 07 April 2003
Pajak dan Penegakan Hukum  | 24 Maret 2003
Membetot Belut Pajak  | 24 Maret 2003
Memeriksa Kas Kosong | 08 Oktober 1988


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Telaah Dugaan Manipulasi Pajak PT Asian Agri
Nurdin Halid Tersandung Beras Impor Kena 2 Tahun 6 Bulan
Kejari Tangerang Lepas Tanggung Jawab
Ditjen Pajak Terus Kejar Sidney Jones
Ditjen Pajak Tuntut ICW Paparkan Bukti Pelanggaran
Lima Penunggak Pajak Ditahan

Referensi

Tiga Jurus Meredam Pajak
Pembongkar Kasus

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk108308 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki

<< September,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data