Pemerintah Tanggung PPN Minyak Goreng Rp 300 Miliar
Selasa, 25 September 2007 | 04:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak goreng sebesar Rp 300 miliar. Langkah ini diambil untuk menstabilkan dan menurunkan harga minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
Menteri Koordinator Perekonomian Boediono menjelaskan, dana subsidi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2007. Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rp 325 miliar untuk program subsidi minyak goreng. "Sebesar Rp 25 miliar sudah dialokasikan untuk pasar murah dan sisanya untuk subsidi PPN," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/9).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan bahan pokok pada awal bulan ini dengan menerapkan pajak ekspor progresif untuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sehingga adaptif terhadap perkembangan harga CPO internasional. Pemerintah juga telah mengeluarkan program penyaluran penjualan minyak goreng bersubsidi. Program ini mengambil dana Rp 25 miliar untuk mengurangi beban 5 juta rumah tangga miskin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga hadir dalam konferensi itu mengatakan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/011/2007 tentang PPN Minyak Goreng Ditanggung Pemerintah sudah diteken sejak hari ini, 24 September 2007. "Mulai berlaku hari ini (kemarin)," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menjelaskan, dengan peraturan ini, produsen minyak goreng curah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak keluaran. "Tak perlu bayar, hanya faktur cukup cap Tanggung Pemerintah," katanya. Namun, dia melanjutjabn, produsen boleh merestitusi pajak masukan.
Ia juga membantah adanya kerugian negara berupa kekurangan penerimaan pendapatan dari pajak akibat kebijakan ini. Sebab, dana subsidi sudah dialokasikan dalam APBN-P 2007. "Kecuali setelah Rp 300 miliar habis (dan program masih berjalan), baru kita bicara berapa kekurangan penerimaan negara," katanya.
Mengenai target penurunan harga minyak goreng curah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris memastikan harga minyak tak akan kembali ke harga tahun lalu sebesar Rp 6.000-6.500 per kilogram. "Tahun lalu, harga CPO internasional US$ 500 per ton. Harga sekarang US$ 800-850, keseimbangan tak bisa lagi dengan harga (CPO) lama," kata dia. Pemerintah hanya berharap harga bisa turun dan stabil di sekitar Rp 8.000.
Berdasarkan pantauan Departemen Perdagangan, harga minyak goreng curah rata-rata nasional per 24 September 2007 sebesar Rp 8.935 per kilogram, atau turun dibandingkan akhir Agustus Rp 9.233. Harga tertinggi terjadi di Jayapura Rp 11.000 per kilogram dan terendah di Medan Rp 8.000 per kilogram.
RR Ariyani | Rieka Rahadiana





