Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR: Asian Agri Harus Ditindak Tegas
Selasa, 25 September 2007 | 21:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy, mendesak Dirjen Pajak untuk segera mengusut penunggakan dan manipulasi pajak yang diduga dilakukan PT Asian Agri.

"Dirjen Pajak harus segera mengejar ini," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa (25/09) malam.

Namun, ia menambahkan, sebelum melakukan pengejaran terhadap pajak yang dimanipulasi, Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kalau kemudian memang ditemukan ada penunggakan, apalagi manipulasi pajak, "Bisa langsung dilempar ke aparat penegak hukum," katanya.

Ketegasan Dirjen Pajak, lanjutnya, akan membuat pembayar pajak berpikir dua kali untuk menunggak, apalagi memanipulasi pajak. "Kalau pengemplang pajak disikapi dengan tegas, para pembayar pajak akan datang sendiri membayar pajak," katanya.

Dalam konferensi pers Selasa sore tadi, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh 15 perusahaan di bawah manajemen Raja Garuda Mas sudah menuai titik terang.

Direktur Intelejen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo, mengatakan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan atas 9 kontainer yang berisi sekitar 1373 boks data terkait kasus itu. "Sekitar 800 boks bisa dijadikan alat bukti di pengadilan," katanya.

Dokumen-dokumen bukti itu, Tjiptardjo menjelaskan, termasuk sejumlah rekening yang digunakan kelompok usaha ini dalam operasi mereka memanipulasi pajak. “Kami juga sudah mengetahui isinya dan sedang kami lacak," katanya.

Dalam sembilan bulan proses penyidikan, ia menlanjutkan, penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah memeriksa sedikitnya 53 saksi. Lima di antaranya, yakni para direksi Asian Agri berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dwi Riyanto Agustiar

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Sepekan  | 29 September 2003
Bisnis Sepekan  | 22 September 2003
Bisnis Sepekan  | 25 Agustus 2003
Terobosan untuk Hukum Paksa Badan  | 29 Juni 2003
Hukuman bagi Pengemplang Pajak  | 29 Juni 2003
Gertakan buat Pengemplang  | 07 April 2003
Pajak dan Penegakan Hukum  | 24 Maret 2003
Membetot Belut Pajak  | 24 Maret 2003
Memeriksa Kas Kosong | 08 Oktober 1988


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen Pajak Panggil Perusahaan CPO
KPK Telaah Dugaan Manipulasi Pajak PT Asian Agri
Nurdin Halid Tersandung Beras Impor Kena 2 Tahun 6 Bulan
Kejari Tangerang Lepas Tanggung Jawab
Ditjen Pajak Terus Kejar Sidney Jones
Ditjen Pajak Tuntut ICW Paparkan Bukti Pelanggaran
Lima Penunggak Pajak Ditahan

Referensi

Tiga Jurus Meredam Pajak
Pembongkar Kasus

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk108388 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib

<< September,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data