|
Pemerintah Setujui Rp 10,4 Triliun Restitusi Pajak
Selasa, 25 September 2007 | 21:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyetujui 6600 permohonan restitusi pajak dari 7851 permohonan yang diajukan. Nilainya sebesar 10,4 triliun. "Sisanya ditolak atau nihil," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam konferensi persnya, Selasa (25/09).
Darmin menambahkan pencairan restitusi sampai dengan Agustus sebesar Rp 33,434 triliun, mengalami kenaikan 80,83 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2006 yang hanya Rp 12,41 triliun. "Angkanya mencetak rekor baru," kata Darmin.
Ia menuturkan kenaikan tersebut disebabkan penyelesaian tunggakan permohonan restitusi PPN tahun-tahun sebelumnya dan percepatan penyelesaian restitusi.
Lebih lanjut, Darmin menyebutkan realisasi penerimaan netto non migas sampai Agustus 2007 sebesar Rp 233,39 triliun. Angka ini lebih besar dari tahun 2006 pada periode yang sama, sebesar Rp 192,53 triliun. "Naik 21,22 persen dibanding tahun 2006," katanya.
Kemudian, penerimaan pajak termasuk migas sampai Agustus 2007 sebesar Rp 260,84 triliun. Pecapaian ini juga meningkat 21,22 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama "Pertumbuhannya diatas rata-rata perumbuhan 5 tahun terakhir sebesar 18,81 persen," katanya.
Penerimaan pajak non migas sampai Agustus 2007 sudah mencapai 59,05 persen dari target tahun ini. Sementara penerimaan termasuk migas sudah 60,31 persen. Gunanto E S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|