Badan Pemeriksa Keuangan Bisa Periksa Pajak

Rabu, 26 September 2007 | 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk menilai kinerja petugas pajak. Namun pemeriksa harus menandatangani komitmen untuk tidak membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya telah tiga kali bertemu dengan Ketua BPK Anwar Nasution untuk membicarakan protokolnya. Pembicaraan itu telah dilakukan sejak satu tahun lalu.

"Saya sudah bicarakan dengan Pak Anwar. Kalau yang mau dinilai kinerja petugas pajak, ya bisa dilihat hasil pemeriksaan SPT petugas pajak,: kata Darmin di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Menurut dia, pembicaraan masih berjalan hingga saat ini.

Darmin juga menyayangkan rencana BPK yang ingin mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, dahulu Ditjen Pajak pernah melakukan mediasi namun tidak berhasil.

EKO NOPIANSYAH






Komentar Anda

Kirim