Regulasi Piutang BUMN Agar Diubah
Rabu, 26 September 2007 | 20:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar regulasi piutang Badan Usaha Milik Negara segera diubah.
Menurut Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie, bila regulasi tersebut belum diubah, maka BPK tetap akan mengaudit piutang negara termasuk yang dimiliki oleh bank-bank BUMN.
Bank-bank milik negara selama ini ragu menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 33 Tahun 2006. Di dalam aturan tersebut, bank BUMN berwenang menghapus tagihan dan penjualan kredit macet untuk merestrukturisasi piutang yang dimiliki bank pelat merah tersebut.
Restrukturisasi ini untuk menurunkan nilai kredit macet (non performing loan) di bank pelat merah. Keraguan disebabkan manajemen bank BUMN khawatir akan berurusan dengan aparat hukum dan BPK. Padahal penerapan peraturan pemerintah itu bisa mempercepat penyelesaian kredit macet.
Penyelesaian kredit seret dari penagihan sampai penghapusannya dilaksanakan dengan pedoman undang-undang nomor 49/1960 tentang panitia urusan piutang negara (PUPN). Selain itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 14/2005 tentang tatacara penyelesaian piutang negara/daerah.
Namun dalam kedua regulasi tersebut penyelesaian kredit macet bank BUMN tidak secepat penyelesaian pada bank swasta. Pasalnya posisi perbankan BUMN dalam kedua regulasi tersebut bukan sebagai pihak yang aktif melakukan pengurusan dan penghapusan kredit macet. Artinya pengurusan piutang harus diserahkan ke PUPN.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulya Nasution mengharapkan BPK memberi perlakuan yang berbeda kepada bank-bank BUMN. Kecuali bila terindikasi ada penggelapan uang negara. "Tapi kalau semua (pengurusan piutang bank BUMN) dilakukan sesuai prosedur, dijamin tidak akan melanggar regulasi," katanya.
Ketua Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Awal Kusumah mengatakan DPR memberi jaminan politik kepada bank BUMN yang merestrukturisasi kredit macet sesuai dengan prosedur. "DPR menjamin agar penghapusan piutang itu bisa jalan terutama untuk usaha kecil menengah," ujarnya.
Eko Nopiansyah





