Insentif Merger Dinilai Tak Atur Pajak
Rabu, 26 September 2007 | 20:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Insentif pajak sangat dibutuhkan perbankan dalam upaya konsolidasi. Ketua Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Agus Martowardojo mengatakan insentif tersebut tetap dibutuhkan perbankan. "Mungkin nanti Bank Indonesia akan mengaturnya pada ketentuan lain," katanya di Hotel Crown, Jakarta kemarin.
Sebelumnya Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 yang mengatur insentif konsolidasi perbankan. Dalam daftar insentif yang dikeluarkan itu, sayangnya bank sentral sama sekali tidak menyentuh masalah perpajakan.
Dalam aturan yang baru ini, insentif yang diberikan antara lain kemudahan dalam pemberian izin menjadi bank devisa. Bank hasil merger atau konsolidasi dapat menjadi bank devisa bila modal inti minimal Rp 100 miliar.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum. Yaitu dengan mengurangi 1 persen dari total kewajiban pemenuhan giro wajib minimun bank hasil merger atau konsolidasi, setelah memperhitungkan besarnya dana pihak ketiga dan rasio kredit yang disalurkan (LDR). Kelonggaran tersebut berlaku selama 1 tahun sejak izin merger atau konsolidasi.
Insentif lainnya adalah perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan batas maksimum pemberian kredit yang timbul akibat merger atau konsolidasi. Bank sentral memberi batas waktu sampai 2 tahun sejak merger.
Bank sentral juga memudahkan izin pembukaan kantor cabang. Selain itu, mengganti sebagian biaya konsultan pelaksanaan due dilligence sekitar 50 persen atau maksimum Rp 1 miliar bank hasil merger. Aturan itu juga memberi kelonggaran beberapa ketentuan tentang pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum.
Ekonom Senior PT Bank Negara Indonesia Tbk Ryan Kiryanto mengatakan, tanpa insentif pajak, akan mengurangi minat perbankan untuk konsolidasi melalui merger atau akuisisi.
Selama ini masalah perpajakan adalah hambatan bagi perbankan dalam melakukan konsolidasi. Perbankan menilai pajak yang dikenakan dalam proses merger atau akuisisi terlalu mahal. Setiap peralihan aset bisa dikenakan pajak jual beli. Alhasil, pajak menjadi disinsentif proses konsolidasi.
"Bank sentral bisa saja memberikan sweetener berupa kemudahan bagi bank yang sudah merger, tapi yang paling dibutuhkan adalah insentif pajak," kata Ryan.
Dia meminta Bank Indonesia agar terus berdiskusi dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah perpajakan pada merger perbankan. Dia mengingatkan, melalui konsolidasi, kinerja perbankan akan semakin sehat sehingga pemerintah akan menerima manfaat berupa dividen. Selain itu setoran pajak juga jauh lebih besar.
"Jadi pilihannya bila diberikan insentif pajak, pemerintah akan memperoleh manfaat lebih besar. Sebaliknya jika tidak diberikan setoran pajak malah lebih rendah," katanya.
AGOENG WIJAYA





