Pembebasan Lahan Tol Diatur Ulang
Kamis, 27 September 2007 | 05:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pihaknya akan memperbaiki beberapa aturan untuk mendukung kerja tim penaksir tanah independen. Minggu lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembentukan tim penaksir tanah independen untuk melancarkan pembebasan tanah tol Trans-Jawa.
"Kami mencari terobosan, tapi juga memperbaiki aturan agar tidak melanggar," ujar Menteri Djoko di kantornya kemarin. Sebab, dia melanjutkan, pembebasan lahan ini akan menggunakan uang negara yang diatur oleh undang-undang.
Saat ini, kata dia, Departemen sedang mengkaji peraturan mana saja yang akan disesuaikan untuk mendukung terobosan kantor Wakil Presiden itu. "Masih terus di-exercise," kata dia.
Baru-baru ini, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. Sigit Pramono mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah karena tak kunjung bisa membebaskan lahan jalan tol. Pasalnya, pihaknya telah meneken perjanjian kredit dengan beberapa investor jalan tol. Namun, dana urung dikucurkan karena pembebasan lahan tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.
Jumat lalu, pemerintah menggelar rapat koordinasi pembebasan lahan jalan tol Trans-Jawa di kantor Wakil Presiden. Secara terpisah, Djoko mengakui sulitnya pembebasan lahan untuk jalan tol. "Pembebasannya setengah mati," ucapnya. Karena itu, kata Djoko, pihaknya akan lebih konsisten menerapkan aturan di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yang mengatur hal yang sama. "Sekarang juga sudah ada surat keputusan Kepala BPN," ujarnya.
Salah satu klausul dalam surat itu menyebutkan uang pembebasan lahan akan dititipkan pada pengadilan jika tak terjadi kesepakatan dalam 120 hari, meski sudah menggunakan tim penaksir independen. "Jadi pekerjaan bisa dikerjakan (tanpa terganggu masalah tanah)," kata dia.
Ditanyai mengenai perbedaan tim penaksir yang ada sekarang dengan tim penaksir yang akan dibentuk pemerintah, Djoko mengatakan tim penaksir independen yang akan dibentuk pemerintah ini berbentuk badan usaha. "Ini unit independen. Dulu berada di Panitia Pembebasan Tanah (P2T), sekarang (tim dari) perusahaan biasa yang telah dilegalisasi oleh BPN," tutur dia.
l Rieka Rahadiana





