DPR Ajukan Interpelasi BLBI
Kamis, 27 September 2007 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan interpelasi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Draft interpelasi itu ditandatangani oleh sekitar 70 anggota dewan dari semua fraksi DPR, kecuali Fraksi PDI Perjuangan. "Kami berharap interpelasi bisa mendorong pemerintah segera menyelesaikan kasus ini," kata koordinator interpelasi BLBI, Andi Rakmat saat menyerahkan draf interpelasi kepada ketua DPR Agung Laksono.
Menurut dia, anggota Dewan akan meminta penjelasan Presiden mengenai perkembangan penegakan hukum bagi obligor BLBI. Selain itu Dewan juga meminta penjelasan soal realisasi penerimaan negara berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002, relesae and discharge, tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat dengan memberi pengampunan obligor BLBI tanpa proses hukum dan strategi pemerintah untuk menarik dana Rp 129,5 triliun dari sisa utang eks-BLBI yang jatuh tempo pad 2033.
Agung yang menerima rombongan tersebut menyatakan akan segera meneruskannya ke Rapat Pimpinan DPR dan langsung diproses sebagaimana mestinya. "Persoalan ini sangat penting dan menjadi concern bersama," katanya.
Gunanto E.S





