Impor Daging Kanada Tunggu Izin Halal

Kamis, 27 September 2007 | 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertanian masih menunggu hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengimpor daging dari Kanada. "Memang belum dilarang, karena belum memenuhi syarat kehalalan," ujar Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Kamis (27/9).

Dia mengatakan, hasil inspeksi lapangan terkait impor daging tersebut dilakukan oleh MUI. Saat ini Departemen Pertanian sudah mengeluarkan surat permohonan pemasukan (SPP) kepada beberapa perusahaan impor daging asal Kanada dan Amerika.

Sedangkan untuk impor jeroan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 61 Tahun 2007 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan Jeroan dari Luar Negeri, jeroan impor yang boleh masuk ke Indonesia dibatasi hanya bagian hati dan jantung.

AGUSLIA HIDAYAH






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: