Menteri Keuangan Susun Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan BPK

Jum'at, 28 September 2007 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyusun rencana tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Rencana tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.05/2007 yang ditetapkan sejak 19 September 2007.

Rencana tindak terhadap hasil temuan BPK atas LKKL disampaikan menteri/pimpinan lembaga paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKKL resmi diterima Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan rencana tindak terhadap LKPP dan LKBUN disusun oleh Menteri Keuangan.

Rencana tindak temuan BPK atas LKPP disampaikan Menkeu paling lambat 60 hari setelah LHP BPK atas LKPP diterima oleh Presiden. Kemudian, rencana tindak temuan BPK atas LKBUN disampaikan oleh Menkeu ke BPK paling lambat 60 hari setelah LHP BPK resmi diterima.

Selanjutnya, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait wajib menyampaikan laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut temuan BPK atas LKKL kepada Menkeu. Laporan tersebut disusun oleh aparat pengawas intern dan disampaikan paling lambat setiap akhir bulan Juli dan November tahun berjalan, serta akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Sementara laporan monitoring atas LKBUN dan LKPP disusun oleh Menkeu sebagai pertimbangan untuk membahas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun yang bersangkutan dengan DPR.

Kemudian, dalam rangka penyelesaian dan monitoring tindak lanjut temuan keuangan BPK dilingkungan pemerintah pusat, Menkeu juga membentuk Tim Penyelesaian Monitoring Tindak Lanjut yang akan menyampaikan laporannya secara berakala kepda Menkeu.

Gunanto ES






Komentar Anda

Kirim