Pegawai Pajak Dilarang Ikut Partai Politik
Jum'at, 28 September 2007 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menkeu Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan yang mulai berlaku pada 23 Juli 2007 itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin, menjamin kelancaran tugas, menciptakan profesionalitas dan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.
Demikian yang tertuang dalam siaran pers Kamis, 27 September 2007 yang ditandatangani oleh Kepala biro Hubungan Masyarakat Samsuar Said.
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Di antaranya bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel, mengamankan data dan informasi yang dimiliki Ditjen Pajak serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, pegawai juga dilarang berlaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan, menjadi anggota dan simpatisan partai politik, menyalahgunakan wewenang, menerima pemberian dari Wajib Pajak atau pihak lain serta melakukan tindakan yang tidak terpuji lainnya.
Untuk pegawai yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin. Pengenaan sankdi dapat dilakukan terbuka dan tertutup.
Gunanto ES





