WTO Putuskan Bea Masuk Antidumping Korea Salah
Senin, 01 Oktober 2007 | 18:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jenewa:Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tetap memutuskan Korea bersalah dalam menentukan bea masuk antidumping atas kertas asal Indonesia yang diekspor ke negeri itu. "Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) tetap berkesimpulan Korea tidak konsisten dalam menghitung bea masuk antidumping," seperti dikutip dari laporan WTO melalui situsnya kemarin.
Menurut laporan tersebut, Korea juga dinilai bersalah karena menolak memberi kesempatan pada Sinar Mas Grup menanggapi evaluasi kerugian yang diklaim oleh industri Korea. "Atas dasar itu, Badan Penyelesaian Sengketa memutuskan tidak memberi rekomendasi baru dan memastikan rekomendasi serta aturan 2005 masih berlaku."
Pada 28 Oktober 2005, pemerintah Indonesia telah memenangkan sengketa melawan Korea di forum panel Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Internasional (DBS WTO) . Hal ini terkait pengenaan bea masuk antidumping atas produk kertas kertas Indonesia di Korea yang dinilai sewenang-wenang (Koran Tempo, 1 November 2005).
Menanggapi hal tersebut, pemerintah enggan berkomentar banyak. "Pokoknya kami sedang siapkan langkah-langkah. Besok akan ada rilis," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing, Senin (1/10).
RR ARIYANI





