Telkom Diberi Surat Peringatan Soal Kode Akses
Selasa, 02 Oktober 2007 | 01:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom).
Sebab setelah melalui rapat klarifikasi Senin (1/10) kemarin, BRTI menolak pertimbangan Telkom untuk menunda pembukaan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) 011 milik PT Indosat Tbk.
Menurut anggota BRTI, Kamilov Sagala, surat peringatan itu rencananya akan disampaikan kepada Telkom hari ini. BRTI berharap setelah surat peringatan pertama ini, Telkom bersedia membuka kode akses itu. “Paling tidak Telkom membuka di dua atau tiga kota dulu,” kata Kamilov di Jakarta kemarin.
Namun bila Telkom tidak mengindahkan surat peringatan itu, kata Kamilov, maka BRTI akan melayangkan surat peringatan kedua dalam kurun waktu 14 hari kerja. Namun bila hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan juga, maka BRTI akan menjatuhkan sanksi. “Sanksi ini bisa berupa pencabutan izin, seperti izin sambungan langsung internasinal (SLI),” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, mengatakan pada prinsipnya Telkom mematuhi peraturan pemerintah. Telkom juga merespon positif sikap BRTI setelah terjadi dialog dalam rapat klarifikasi kemarin.
“Tapi boleh kan kami memberikan masukan,” kata Eddy. Telkom, kata Eddy, akan mempelajari surat yang akan disampaikan BRTI itu. Bila ada hal-hal yang perlu ditindalanjuti dalam surat itu, maka Telkom akan mempelajarinya terlebihdahulu.
Dian Yuliastuti | Taufik Kamil





