12 Izin ISP dan NAP Ternacam Dicabut
Selasa, 02 Oktober 2007 | 15:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mencabut 12 izin internet service provider (ISP) dan jasa koneksi internet (NAP). Pasalnya ISP dan NAP ini belum mengirimkan laporan kinerja operasi 2006 dan penyesuaian izin modern licensing kepada pemerintah.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Gatot S Dewa Broto, mengatakan sebelumnya terdapat 49 izin ISP dan NAP yang telah diberikan peringatan sejak Mei-Juli 2007. Namun 12 izin ISP dan NAP diantaranya masih membandel.
Tapi, pemerintah masih memberikan waktu 20 hari sejak Selasa (2/10). “Kalau tidak juga ditindaklanjuti, kemungkinan kami akan segera memberikan sanksi pencabutan izin,” ujar Gatot di Jakarta hari ini.
Perusahaan yang belum memberi laporan itu adalah PT Angkasa Sarana Teknik Komunikasi, PT Fajar Informasi Globalnet Jaya, PT Gerbang Data Lintas Benua, PT Lintas Cakrawala, PT Safe-T-Net Indonesia, dan PT Wahana Inovasi Nusantara.
Sedangkan perusahaan yang belum memperbaiki izinnya yakni Koperasi Karyawan PT Telkom Divre VII, PT Fajar Informasi Globalnet Jaya, PT Gerbang Data Lintas Benua, PT Surya Mitra Internet, PT Uninet Bhakti Nusa, dan PT Widjaya Lintas Komindo.
Dian Yuliastuti




Komentar Anda :