Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Kurator Asuransi

Rabu, 03 Oktober 2007 | 16:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) meminta pemerintah membentuk lembaga kurator asuransi untuk menangani nasabah perusahaan asuransi yang dicabut izinnya. Sebab nasabah perusahaan asuransi yang dicabut izinnya tidak bisa mendapatkan dananya kembali.

Sekretaris BMAI Ketut Sendra mengatakan, ketidakpastian dana nasabah itu akan merusak industri asuransi nasional apabila tidak segera diselesaikan. "Masyarakat jadi tidak percaya dengan asuransi," kata Ketut di Wisma Asia Jakarta, Selasa (2/10) malam.

Dia menjelaskan, nasabah dari perusahaan asuransi yang dipailitkan banyak yang mengajukan mediasi untuk mendapatkan kembali dananya ke BMAI. Namun, BMAI tidak bisa menangani permasalahan tersebut karena lembaga bentukan asosiasi asuransi ini hanya menangani mediasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. "Kalau perusahaannya sudah tidak ada (dicabut izinnya atau dipailitkan) kami tidak bisa," ujarnya.

BMAI menerima pengajuan mediasi sengketa klaim asuransi sebanyak 80 pengajuan hingga Agustus 2007 yang 80 persennya sudah bisa diselesaikan. "Jumlah itu diluar pengajuan mediasi perusahaan asuransi yang pailit," kata dia.

EKO NOPIANSYAH






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: