Tolak SLJJ, Telkom Diberi Waktu Hingga 30 Oktober
Rabu, 03 Oktober 2007 | 18:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) diberi waktu hingga 30 Oktober untuk membuka kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) 017 di lima kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam. Sesuai peraturan menteri, Telkom seharusnya membuka kode akses ini pada 27 September lalu.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan BRTI sudah melayangkan surat peringatan kepada Telkom agar segera membuka kode akses itu. Bahkan menurut juru bicara Direktorat Pos dan Telekomunikasi, Gatot S Dewa Broto, pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi Telkom bila tidak memenuhi peringatan itu.
Di tempat terpisah, para perwakilan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Telkom minta BRTI mencabut peraturan tentang penerapan SLJJ. Mereka menilai, peraturan ini tidak relevan lagi dengan perkembangan bisnis. Mereka juga mempertanyakan pembukaan kode akses di lima kota itu.
Ketua II Sekar Telkom, Wisnu Adhi Wuryanto, usai bertemu BRTI mengatakan BRTI harus mengusulkan pencabutan ini kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. “Saat ini yang ada SLJJ semu dengan adanya on net di seluler,” ujar Wisnu di Jakarta kemarin. PT Indosat Tbk. seharus membuat jaringan tetap sendiri.
Dian Yuliastuti





