Komisi VI : Perpu FTZ Bakal Gol Di Paripurna
Selasa, 09 Oktober 2007 | 09:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Didik Rachbini, mengatakan kemungkinan besar sidang paripurna akan menggolkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan dan Karimun menjadi Undang-undang.
"Kondisinya sekarang satu fraksi menolak, yang lainnya tidak. kelihatannya kearah sana," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (9/10).
Sejak dua bulan lalu, hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) saja yang telah menyatakan penolakan terhadap PP tersebut. "Belum ada yang mengikuti jejak F-PDIP tuh," kata Didik.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini menilai penolakan F-PDI sebagai suatu kewajaran. "Kalau satu rumah, ada beda pendapat yah wajar saja," ujarnya.
Hari ini, DPR akan menggelar sidang paripurna tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, perubahan atas UU Nomor 36 Tahun Tahun 2000, penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas.
Aguslia Hidayah





