Utang Debitor Kecil Didiskon

Selasa, 09 Oktober 2007 | 20:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan melakukan pemotongan utang (hair cut) senilai Rp 17,9 triliun, bagi satu juta kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet. Pemotongan utang berlaku bagi kredit UMKM dibawah RP 5 Miliar.

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Suryadarma Ali mengatakan, hair cut dilakukan sebagai upaya untuk menghidupkan kembali UMKM di Indonesia. "Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla tadi," kata Suryadarma kepada Wartawan seusai rapat tentang UMKM di Kantor Wakil Presiden, kemarin.

Rapat ini dihadiri juga oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Pertanian Anton Apriyantono,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan sejumlah Pimpinan Bank BUMN. "Kredit yang mendapatkan hair cut tersebar di semua Bank BUMN," kata Suryadarma.

Pemotongan utang ini, kata dia, bisa pemotongan beban kredit atau juga bersifat hapus tagih. Namun hapus tagih ini berlaku untuk keadaan tertentu seperti usaha kecil yang terkena bencana tsunami di Aceh.

Usaha Kecil yang mendapat hair cut ini, kata Suryadarma, diharapkan bisa produktif atau menggunakan agunannya kembali. Sebelumnya, agunan itu tidak dapat digunakan karena kreditnya dinyatakan macet dan di black list oleh pihak bank."Ini restrukturisasi bertahap, diharapkan UMKM tersebut bisa bergerak lagi dan melanjutkan usahanya," kata dia.

Suryadarma melanjutkan, selama ini pihak perbankan mengeluh karena 12 juta rekening usaha kecil ternyata dimiliki oleh pihak-pihak tertentu dan pemain lama. "Diharapkan dengan upaya ini, sekitar satu juta (pengusaha UKM) jadi nasabah baru, tidak melulu pihak itu-itu saja," kata dia.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sofyan Basir menyatakan, kredit yang mendapat fasilitas ini berlaku sejak 1980. Pihak bank, kata dia, akan menilai derajat utang yang dipotong atau dihapus tagih secara total. "Nanti kami nilai, kelaikan dan tingkat atau besaran kredit yang dipotong," ujar dia. Saat ini di BRI ada Rp 7 triliun kredit UMKM yang akan mendapat fasilitas ini. Sisanya tersebar di bank BUMN lainnya.

Sebelumnya, kalangan perbankan mengeluhkan penyelesaian kredit macet untuk usaha kecil dan menengah. Selama ini, restrukturisasi kredit seret masih terganjal. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang perusahaan negara atau daerah, belum bisa diterapkan. Sebabnya perbankan masih ragu-ragu menghapuskan piutang karena persepsi antara lembaga negara belum seragam.

Selain memberi potongan utang, pemerintah juga sepakat menetapkan suku bunga kredit sekitar 16 persen bagi usaha kecil. Kredit akan diberikan kepada 570 ribu usaha kecil pada tahun pertama. Setiap UKM akan mendapat kredit sekitar Rp 570 juta. Besarnya penjaminan kredit yang disalurkan Askrindo dan SPU mencapai Rp 1,45 triliun.

Sekitar 70 persen risiko kredit macet, ditanggung oleh pemerintah dan sisanya oleh perbankan. Rasio penjaminan kredit kedua lembaga penjamin sebesar 10-15 kali, sehingga kredit yang dikucurkan diharapkan bakal lebih besar dari Rp 1,4 triliun.

Anton Aprianto I Gunanto E S






Komentar Anda

Kirim