Merpati Bantah Penilaian BPK
Rabu, 10 Oktober 2007 | 13:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Perusahaan Merpati Nusantara Airlines Irfan Harijanto menampik penilaian Badan Pemeriksa Keuangan soal penyalahgunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga sebesar Rp 75 miliar.
“Laporan BPK yang kami terima tidak seperti itu,” kata Irfan ketika dihubungi, Rabu (10/10). Penilaian awal BPK juga sudah diklarifikasi dengan data-data rinci.
Menurut Irfan, BPK sudah dapat menerima klarifikasi dari Merpati tersebut. “Sudah dua bulan lalu,” katanya.
Ketua BPK Anwar Nasution mengungkapkan Merpati menyalahgunakan dana PMN sebesar Rp 75 miliar. "Kami bertanya kenapa dana PMN itu digunakan sesuai tujuan semla?" kata Anwar menyampaikan sambutannya saat menyerahkan laporan audit semester pertama kepada Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/10).
Dana itu, lanjut Anwar, terbukti disimpangkan Merpati karena dalam realisasinya ternyata tidak dipergunakan sepenuhnya untuk kegiatan yang sesuai dengan proposal yang diajukan Merpati ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Besarnya mencapai 63,83 persen dari keseluruhan PMN," kata Anwar.
Temuan menonjol lainnya dari audit Merpati adalah penyewaan empat pesawat oleh maskapai milik negara itu dari AF Aerospace Pte Ltd. Menurut Anwar, pesawat yang disewa Merpati tak sesuai dengan perjanjiannya. "Akibatnya Merpati terbebani biaya sewa pesawat yang tidak dioperasikan sebesar Rp 27,16 miliar karena grounded untuk periode tahun 2006," kata Anwar.
HARUN MAHBUB |AGUS SUPRIYANTO
Topik :






Komentar Anda :