Prihandono Divonis Empat Tahun Penjara

Kamis, 11 Oktober 2007 | 20:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus korupsi pengadaan empat unit helikopter MI-17 Brigadir Jenderal (Purn) TNI Prihandono, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prihandono sebelumnya adalah mantan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan.

Selain Prihandono, Majelis Hakim yang diketuai Agung Rahardjo dengan hakim anggota Lexy Mamonto dan hakim koneksitas Kolonel CHK Anton Saragih menyatakan, Tardjani dan Mardjono juga bersalah dalam pengadaan helikopter. Mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan dan mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI tersebut divonis empat tahun penjara. "Terdakwa satu (Prihandono), dua (Tardjani) dan tiga (Mardjono) terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindakan korupsi," kata Agung.

Selain divonis empat tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa empat Andy Kosasih yang menjadi perwakilan Swift Air and Industrial Supply di Jakarta divonis tujuh tahun penjara dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,11 miliar. "Jika tidak disanggupi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita. Dan bila belum mencukupi akan diganti dengan penjara selama empat tahun," kata Agung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dalam proses pengadaan empat unit helikopter MI-17, khususnya dalam pembayaran uang muka.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan banding. "Ditahan sehari pun saya tidak rela," kata Prihandono yang mengenakan safari biru setelah sidang. Kuasa hukumnya, Josef Badoeda mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan konsep kontrak kerja yang telah disepakati antara Dephan dengan perusahaan.

Kuasa hukum Andy, Hafis Nasution juga mengatakan, akan melakukan banding karena Andy tidak memperkaya diri sendiri. "Setelah uang itu diterima, langsung dikirim ke Rosoboron (perusahaan pembuat helikopter)," katanya.

Rini Kustiani

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: