Regulator Penerbangan Pasang Target Tinggi
Rabu, 17 Oktober 2007 | 00:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perhubungan mentargetkan seluruh operator penerbangan nasional masuk kategori I dalam aspek keselamatan pada akhir 2008.
"Kami tak ingin minimum terus, harus mulai selevel dengan maskapai internasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno pekan lalu dalam acara bersama perwakilan maskapai di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut dia, target dipasang agar sektor penerbangan disegani di dunia internasional. Pengakuan dunia internasional muncul jika ada maskapai dan bandar udara di Indonesia yang sudah memenuhi standar internasional. "Tak usah muluk-muluk, cukup satu saja, satu maskapai dan satu bandara yang world class."
Upaya serupa berhasil dilakukan oleh Singapura. Budhi mencontohkan, negara tetangga itu bermodal Bandara Changi dan maskapai Singapore Airlines yang berstandar internasional. Kini, sektor penerbangan Singapura diakui sebagai salah satu yang terkemuka di dunia.
Dalam pemeringkatan maskapai ketiga oleh Departemen Perhubungan pada September 2007, enam maskapai berjadwal masuk kategori I. Adapun 14 maskapai sisanya masuk kategori II. Keenam maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Indonesia Air Asia, PT Mandala Airlines, PT Lion Mentari Air, dan PT Wings Abadi Air.
Pada pemeringkatan kedua, tiga bulan sebelumnya, hanya Garuda Indonesia yang masuk kategori I. Dalam pemeringkatan pertama tahun ini, tak ada maskapai yang kategori I. Bahkan, tujuh maskapai lainnya bertengger di kategori III.
Dunia penerbangan nasional terpuruk akibat kecelakaan beruntun yang terjadi sejak akhir 2006. Apalagi, pada Juli silam Uni Eropa memasukkan seluruh maskapai nasional (51 maskapai) ke dalam daftar hitam, bersama dengan sejumlah maskapai asing.
Selama tiga bulan sejak ditetapkan, maskapai dalam daftar hitam itu dilarang terbang ke Eropa. Larangan itu berbuntut boikot dari perusahaan asuransi dan agen perjalanan Eropa
Budhi menjelaskan target tercapai bila semua komponen terlibat yakni regulator (pemerintah), operator, dan otoritas penerbangan. Regulator harus melakukan reformasi perundangan, restrukturisasi organisasi penerbangan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Masih banyak kekurangan.”
Dalam bidang evaluasi keselamatan, ia menuturkan, parameter yang digunakan oleh Departemen Perhubungan kalah lengkap dibanding Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional (International Air Transport Association/IATA). Program audit IATA, yakni IATA Operation Safety Audit (IOSA) menggunakan laboratorium dengan parameter yang lebih rinci.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Tengku Burhanudin pun mengharap semua maskapai masuk kategori I. Tapi, "Perbaikan harus dilakukan bersama dengan pemerintah,” katanya.
Harun Mahbub Billah




Komentar Anda :