BI Opsi Aturan Kepemilikan Tunggal Untuk Pemerintah
Senin, 22 Oktober 2007 | 12:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia mempertimbangkan alternatif pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal bagi pemerintah. Opsi mempertahankan policy bank dan melepas bank komersial masuk dalam agenda pembahasan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah menuturkan, saat ini bank sentral dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara telah membentuk tim pembahasan untuk mengkaji pelbagai opsi. "Pembahasan masih berjalan," kata Siti enggan menjelaskan detail pembahasan, usai halal bi halal di Gedung BI, Senin (22/10).
Sebelumnya Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan kepemilikan tunggal perbankan atau single presence policy (SPP). Lewat aturan ini, pemegang saham hanya diperkenankan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank.
Selain beberapa holding company, pemerintah sebagai pemegang saham empat bank BUMN, wajib memenuhi ketentuan ini. Kepada mereka, BI memberikan batas waktu hingga 2010 mendatang.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil beberapa waktu lalu pernah mengatakan rencana permintaan pengecualian bagi pemerintah atas ketentuan tersebut.
AGOENG WIJAYA
Topik :




Komentar Anda :